Reporter : Ajad Sudrajad
Editor : Kang Upi
LANGARA – Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) nampaknya harus bersabar untuk menerima pembayaran Gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, gaji dan THR tersebut baru bisa dicairkan pasca hari raya Idul Fitri 1440 H, karena harus menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Drs Sofyan Hanafie mengatakan, anggaran gaji 13 PNS Konkep sudah ada, namun, kemungkinan baru bisa dicairkan pasca lebaran, karena masih harus dibuatkan Perbupnya.
“Ada perubahan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2019. Awalnya gaji 13 bisa dibayarkan dengan syarat, melalui Peraturan Daerah. Namun, kemudian direvisi, jadi pembayaran tidak lagi melaui Perda, tetapi melalui Perbup,” ungkap Sofyan, di ruang kerjanya, Selasa, (14/5/2019).
Sedangkan untuk THR Idhul Fitri, lanjutnya, masih menunggu regulasi dari pusat, karena di PP nomor 36 tahun 2019 itu pembayaran THR harus disertai dengan Perda.
Baca Juga :
- Terkait Izin Penggunaan Ruas Jalan? Pelaksanaan Road Race KCR 2 di Konawe Disorot
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Kepemimpinan Yusran-Syamsul Ibrahim Dinilai Gagal, Konsorsium Aktivis dan NGO Konawe Desak DPRD Periksa 8 Proyek Bermasalah
- 69 Casis Bintara Polri Masuk SPN Polda Sultra, Ka SPN : Bertahan Demi Menjadi Bhayangkara Sejati
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
“Kita masih tunggu apakah ada perubahannya seperti PP nomor 35 atau tidak. Sebab, jika pembayaran melalui Perda kayaknya agak repot, apalagi pembuatan Perda itu, otoritasnya DPRD. Banyak kajian yang harus dilakukan, beda halnya, jika hanya mengacu pada Perbup,” imbuhnya.
Untuk saat ini, kata Sofyan, Pemda tengah menyusun Perbupnya. Pihaknya mentargetkan sesudah lebaran gaji 13 dapat dicairkan. Adapun gaji 13 yang bakal dibayarkan hanya satu bulan di bulan Juni.
“Semoga mekanisme pembayaran THR juga dapat disamakan dengan pembayaran gaji 13, agar dapat dicairkan secara bersamaan,” pungkasnya. (A)











