NEWS

Percepat Percetakan SPPT, Dispenda Konsel Maksimalkan Fasilitas

1068
×

Percepat Percetakan SPPT, Dispenda Konsel Maksimalkan Fasilitas

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN – Maksimalkan sistem dalam optimalisasi pendapatan Daerah melalui pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) percepat percetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Dispenda Konsel Drs H Nisbanurahim M.Si mengatakan salah satu penunjang percepatan dalam percetakan SPPT untuk optimalisasi pendapatan daerah adalah dukungan fasilitas.

Dukungan fasilitas yang dimaksud, lanjut mantan Kadispenda Konawe ini, yaitu pengadaan atau perbaikan sarana dan prasarana pendukung seperti. Komputer,AC, Printer serta penambahan tenaga teknis.

” Jadi jika SPPT cepat dicetak maka secara otomatis penerimaan pajak akan lebih cepat, sebab kalau SPPT sudah terbit dengan demikian kita bisa langsung melakukan penagihan ke masyarakat,” kata Nisbanurahim saat diwawancarai kemarin. Selasa,9 Maret 2022.

Baca Juga : CV Ayyash Mandiri Rintis Usaha Dari Nol Sampai Berhasil Ciptakan Banyak Varian Ikan Bandeng 

Dukungan lain dalam optimalisasi pendapatan daerah,kata Nisbanurahim yakni melakukan pengembangan pembayaran semua jenis pajak secara online.

” Tahun ini kita akan berlakukan, jadi semua wajib pajak bisa melakukan pembayaran dimana saja secara online,” jelasnya.

Selain itu, program tersebut bertujuan untuk mengurangi kontak langsung dengan wajib pajak dan pengelolah pajak,guna menghindari deal-deal dilapangan.

Baca Juga : Dispenda Buteng Bakal Terapkan Pajak Air Bawah Tanah

” Jadi program saya ini bertujuan untuk memperbaiki serta meningkatkan dari sisi pelayanan dan pengawasan pengelolaan pajak,” jelasnya.

Nisbanurahim menyebut saat ini terdaftar 11 jenis pajak, namun yang dikelolah Dispenda Konsel hanya sembilan. ” Yang belum ada pajaknya, tapi penetapanya dan sudah diperdakan yakni pajak Sarang burung walet dan pajak air bawah tanah, ” bebernya.

Sementara sembilan jenis pajak yang dikelolah Dispenda yakni pajak Restoran, Hiburan, Hotel, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),Bea Hak atas Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB), Parkiran, dan Mineral Bukan Logam (MBL).

Penulis : Erlin.

You cannot copy content of this page