Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Melalui Peringatan Hari Kemerdekaan (HUT) Rebublik Indonesia (RI), tanggal 17 Agustus 2019,Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi bagi narapidana sebanyak 1.327 orang.
Pemberian pembebasan dan pemotongan masa tahan tersebut, diberikan pada momentum kemerdekaan RI yang ke 74 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Pertamina Pastikan Harga BBM Tetap per 1 April 2026, Stok Dipastikan Aman
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
- Dirlantas Polda Sultra Bahas Pengamanan UCLG ASPAC 2026 Bersama Wali Kota Kendari
- Epson Indonesia Resmikan Solution Center di Surabaya, Perluas Akses Teknologi bagi Pelanggan Jawa Timur
- Epson Perkenalkan Solusi Printing Hemat Energi dan Ramah Lingkungan untuk Bisnis
Meski demikian, tidak semua Napi mendapat remisi bebas dan pemotongan masa tahanan, seperti Napi tindak pidana korupsi di perayaan 17 Agustus.
“Napi kasus korupsi tidak kami berikan, berbeda dengan tahanan kasus narkoba, remisi diberikan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Sabtu (17/8/2019).
Sofyan juga menambahkan, remisi tersebut diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan, penilian itu dilakukan selama 6 bulan sebelum diberikan remisi.
“Penilain dilakukan selama 6 bulan terakhir, memang menjadi acuan kami untuk memberikan remisi bebas maupun pemotongan masa tahananan,” jelasnya. (B)











