KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terus mendorong penguatan identitas produk lokal melalui sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi UMKM, koperasi, dan komunitas usaha di wilayah Sultra.
Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif yang digelar pada Jumat (05/12/2025) dan menghadirkan para narasumber dari unsur Kemenkumham serta pemangku kepentingan pengembangan UMKM.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sultra, Asnal Laipa, menjelaskan bahwa merek kolektif menjadi instrumen penting untuk memperkuat karakter produk berbasis kelompok.
Ia menegaskan bahwa merek kolektif bukan sekadar simbol, tetapi identitas mutu dan asal usul produk anggota suatu kelompok.
“Merek kolektif adalah sarana untuk membedakan ciri, kualitas, dan daerah asal produk anggota. Merek ini memperlihatkan keanggotaan dalam satu kelompok yang menjunjung standar mutu yang sama,” ujarnya.
Asnal juga menekankan bahwa penggunaan merek kolektif dapat menekan biaya promosi karena dilakukan secara bersama-sama sehingga mampu meningkatkan jangkauan pasar secara signifikan.
“Karena promosi dilakukan secara kolektif, biaya yang dikeluarkan jauh lebih efisien. Seluruh anggota kelompok bisa mendapat manfaat yang sama terhadap perluasan pasar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi UMKM Sultra, La Ode Paliawaludin, mengingatkan bahwa perlindungan hukum melalui pendaftaran merek kolektif sangat penting untuk mencegah peniruan dan pemalsuan produk.
“Merek kolektif memberikan payung hukum yang jelas. Nama, logo, dan identitas kelompok usaha harus dilindungi agar tidak mudah ditiru. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen,” jelasnya.
Menurutnya, merek kolektif juga membantu koperasi meningkatkan reputasi dan daya saing lewat citra yang konsisten.
“Ini bukan hanya soal logo. Ini soal citra, reputasi, dan kepercayaan konsumen terhadap kelompok usaha,” tuturnya.
Pada sesi lain, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, menyoroti pentingnya pengelolaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta potensi besar Sultra dalam Indikasi Geografis (IG) dan pelindungan budaya lokal.
“Pengelolaan KI Komunal yang baik akan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat serta memperkuat karakter daerah. Pelindungan KI sangat penting untuk mencegah klaim pihak luar terhadap budaya dan pengetahuan lokal kita,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa branding merupakan unsur penting dalam meningkatkan nilai dan pasar produk komunal.
“Branding adalah bagaimana produk membangun citra, memengaruhi psikologi konsumen, dan menghadirkan reputasi yang kuat,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap semakin banyak kelompok usaha yang memahami pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai langkah strategis untuk memperkuat identitas produk lokal, meningkatkan daya saing, serta memastikan produk unggulan daerah memiliki perlindungan hukum yang sah.
Kanwil juga menegaskan komitmen untuk terus memperluas edukasi dan pendampingan di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara agar UMKM, koperasi, dan komunitas dapat berkembang dengan lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Laporan: Supriati











