KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah bersama perangkat daerah penerima pendampingan, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra dan menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat mutu penyusunan regulasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rapat dibuka oleh Moderator Haswandi, yang menekankan pentingnya evaluasi rutin dalam menjaga kualitas rancangan peraturan daerah.
Ia menegaskan bahwa pendampingan tidak hanya sebatas penyusunan teknis, tetapi juga memastikan produk hukum yang dirancang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Erwinsyah Agus, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sultra, serta Rizal Muchtasar, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo.
Keduanya memaparkan sejumlah temuan dan catatan penting selama proses pendampingan di kabupaten/kota, mulai dari aspek teknis penyusunan, kendala implementasi, hingga rekomendasi perbaikan struktur norma.
Rapat dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sultra, perangkat daerah penerima pendampingan, serta staf IDP, PDK, dan TUM HAM.
Para peserta aktif terlibat dalam diskusi, mengangkat berbagai hambatan teknis yang dihadapi selama penyusunan rancangan produk hukum di masing-masing daerah.
Dalam sesi evaluasi, tiga rancangan produk hukum daerah dibahas secara rinci, yaitu:
• Rancangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kolaka Timur,
• Rancangan RK3KP Kabupaten Bombana, dan
• Rancangan Data Desa dan Kelurahan Presisi (DDKP) Kabupaten Bombana.
Pembahasan difokuskan pada kecermatan norma, keselarasan terhadap peraturan yang lebih tinggi, serta efektivitas penerapannya di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasinya terhadap perangkat daerah yang telah mengikuti pendampingan dengan komitmen tinggi.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas regulasi merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Topan Sopuan juga mendorong perangkat daerah untuk lebih proaktif memanfaatkan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkumham Sultra, agar setiap regulasi yang lahir benar-benar berkualitas, implementatif, dan berkeadilan.
“Evaluasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa setiap produk hukum tidak hanya memenuhi standar normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi lintas sektor, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang efektif dan berdampak bagi masyarakat.
Laporan: Supriati











