KONAWE UTARASULTRA

Perusahaan Sawit Jadi Penuggak PBB Tertinggi di Konut

1058
×

Perusahaan Sawit Jadi Penuggak PBB Tertinggi di Konut

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Fajar Meronda.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Fajar Meronda.

Reporter : Mumun

Editor : Kng Upik

WANGGUDU – Perusahaan pengelola lahan perkebunan kelapa Sawit di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi, dengan nilai mencapai Rp5,3 miliar.

Tunggakan PBB ini bahkan tercatat mulai tahun 2011, hingga saat ini belum dibayarkan. Padahal kewajiban pembayaran PBB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Konut Nomor 1 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pasal II ayat 2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konut Fajar Meronda mengatakan, tunggakan PBB terbesar adalah perusahaan yang yang lahan sawitnya berada di Kecamatan Wiwirano yakni di Desa Culambacu sebesar Rp549 juta dan Desa Wawooheo sebesar Rp294 juta.

Termasuk juga di Kecamatan Langgikima yakni di Kelurahan Langgikima sebesar Rp236 dan di Kelurahan Tobi Meita sebesar Rp306 juta.

Menurutnya, selama ini perusahaan kelapa sawit hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perikanan dan Pertambangan (PBBP3) ke pemerintah pusat.

Padahal perusahaan tersebut juga mengelola lahan masyarakat yang diplasmakan. Sehingga pajaknya naik karena lahan perkebunan memang tinggi NJOP nya.

Harusnya, kata Fajar, jangan cuma warga yang menjadi subjek pajak, badan usaha yang memamfaatkan lahan juga harus menjadi subjek pajak. Sehingga perusahaan kelapa sawit yang memamfaatkan lahan masyarakat Konut wajib membayar PBB.

“Kita tidak fokus lagi masyarakat yang memiliki lahan, tapi kita dorong perusahaan yang membayar PBB nya karena mereka yang memanfaatkan lahan masyarakat,” tegas Fajar Meronda pada mediakendari.com, Kamis (20/12/2018).

Mantan Sekretaris Bappeda Konut ini mengungkapkan, berdasarkan Perda Konut Nomor 1 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan pasal II ayat 2, kewajiban membayar PBB bukan lagi pemilik lahan tapi yang memamfaatkan lahan.

“Kan di SPPT nya itu namanya warga, tapi di plasmakan dan dimamfaatkan untuk perusahaan kelapa sawit. Makanya itu yang kita dorong, kita akan panggil ini yang memamfaatkan lahannya. Selama ini perusahaan tidak bayar PBB nya, yang mereka bayar cuman lokasi intinya,” ujarnya

Menurutnya juga, sudah diatur secara tegas dalam Perda bahwa selain yang memiliki lahan, kewajiban membayar pajak juga dikenakan bagi yang memamfaatkan.

“Makanya Bapenda akan mendorong ini perusahaan yang bayarkan itu PBB nya, jangan lagi masyarakat yang bayar PBB nya,” pungkasnya.(a)

You cannot copy content of this page