BREAKING NEWS

Pimcab BRI Raha Kembali Dilaporkan ke Polres Muna Atas Tudingan Sebar Berita Hoax

2942
×

Pimcab BRI Raha Kembali Dilaporkan ke Polres Muna Atas Tudingan Sebar Berita Hoax

Sebarkan artikel ini
Tampak Kuasa Hukum, Abdul Razak Said Ali usai laporkan BRI Raha ke Polres Muna. (Foto: Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Raha, Akhmad Fajar serta Asisten Manager Kredit, M. Taufiq Syarif kembali dilaporkan atas tudingan telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait dugaan rekayasa penerbitan Surat Keterangan Lunas (Roya) Agunan yang saat ini masih bergulir di Polres Muna, Rabu 8 September 2021.

Laporan yang dilayangkan kantor pengacara, Abdul Razak Said Ali & Parners selaku kuasa hukum, HR suami dari debitur BRI Raha, disertai dua alat bukti berupa screenshoot berita dari salah satu media online lokal dan screenshoot informasi perkara di Pengadilan Agama Raha.

Razak mengatakan, laporan dan atau pengaduan yang dilayangkan ke Polres Muna atas dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita atau kabar bohong sesuai Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantaran Ia menilai, klarifikasi yang dilakukan Pimcab BRI Raha melalui Asisten Manager Kreditnya melalui salah satu media online beberapa waktu lalu merupakan pernyataan menyesatkan, tidak jujur, dan berubah ubah.

Baca Juga: Dugaan Serobot Tanah Warga, Kades di Konsel Dilapor ke Polda Sultra

Pasalnya, pada pernyataan pertama Taufiq mengaku jika BRI Raha menerbitkan Roya atas objek hak tanggungan setelah adanya putusan pengadilan, kemudian merubah pernyataan jika Roya terbit dalam proses putusan sidang yang sudah melalui beberapa kali sidang di Pengadilan Agama.

“Faktanya roya agunan terbit 1 Juli 2020 sementara perkara didaftarkan ke Pengadilan Agama nanti 21 Juli 2020 dan putusannya terbit 30 Juli 2020,” ungkap Razak pada MediaKendari.Com, Kamis 9 September 2021.

Razak juga menyesalkan pernyataan Taufiq tersebut karena mestinya pihak BRI bisa lebih mengedepankan keterbukaan dan integritas yang merupakan prinsip dasar pelaksanaan tata kelola Bank yang baik (GCG), bukan malah berdalil untuk melakukan pembenaran.

“Padahal BRI pemegang dokumen Roya agunan dan putusan pengadilan, harusnya penyampaian ke wartawan saat itu sesuai isi dokumen bukan berikan pernyataan menyesatkan kepada publik,” tegasnya.

Lanjut Razak, apalagi sempat terjadi gejolak ditengah masyarakat, dimana beberapa waktu lalu ada sekelompok pemuda melakukan aksi demonstrasi dikantor BRI Cabang Raha dan meneriakan brantas dugaan mafia kredit di Bank milik BUMN itu.

Baca Juga: Sempat Terhenti Karena Cuaca Buruk, Pencarian Nelayan Hilang Diselat Towea Kembali Dilanjutkan

“Saya khawatir jika perkara ini tidak tuntas maka akan menyebabkan aksi yang lebih besar lagi, terlebih klien saya dirugikan,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka membenarkan telah menerima aduan yang dilayangkan kuasa hukum suami dari debitur BRI Raha dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

“Iya laporan aduannya sudah kami terima saat itu juga (8 september 2021), untuk menindaklanjuti kami segera melakukan panggilan klarifikasi terhadap pihak terkait (BRI Raha),” singkat mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu.

You cannot copy content of this page