Redaksi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pengambilan sumpah janji pimpinan defenitif dewan Konawe masa jabatan 2019 – 2024.
Pada paripurna yang digelar Kamis (27/9/2-19) di Ruang Sidang DPRD Konawe, resmi dilantik sebagai Ketua definitive H Ardin dan Wakil Ketua definitive Kadek Ray Sudiani bersama Rusdianto.
Peresmian dan pengucapan sumpah janji para pimpinan DPRD Konawe dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe, Agus Maksum Mulyohadi, SH MH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe Ardin menjelaskan, bahwa pelantikan ini digelar sesuai amanat UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik, berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara hasil Pemilu yang ada di DPRD,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kualitas dan kapabilitas para pimpinan dewan harus diwujudkan melalui kemampuan memimpin dan menyerap aspirasi, ide dan gagasan serta kemampuan melihat kondisi masyarakat.
“Namun kesuksesan kepemimpinan ini tidak akan terwujud jika tidak ada dukungan dari seluruh elemen yang ada di lembaga legiselatif. Karena pimpinan dan anggota dewan merupakan satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan bahwa pelantikan pimpinan DPRD merupakan momen besar bagi Kabupaten Konawe khususnya dalam menyongsong masa depan lebih baik.
Baca Juga:
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Gubernur ASR Beberkan Empat Prioritas Pembangunan di Sultra di Hadapan Lukman Abunawas saat Pengukuhan IKA SMAN 1 Kendari
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- DPRD Konawe Terima Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda, Sekda : Defisit Rp174,5 Miliar Ditutup SiLPA dan Pinjaman
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
- FEB Unusia Siap Bertransformasi dengan Pimpinan Baru
“Bahwa sesuai amanat UU nomer 23 tahun 2014 bahwa unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Bupati dan DPRD. Sehingga kepala daerah dan DPRD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” terangnya.
Dikesempatan tersebut, Gusli juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meminta dukungan dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD Konawe untuk visi misi ‘Konawe gemilang.
“Visi misi tersebut yakni program sejuta beras, sejuta sapi dan ketiga adalah program seribu kolam, ketiga program ini merupakan serapan dari kearifan lokal masyarakat Konawe, sebagai tumpuan kemakmuran,” pungkasnya.











