Redaksi
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pengambilan sumpah janji pimpinan defenitif dewan Konawe masa jabatan 2019 – 2024.
Pada paripurna yang digelar Kamis (27/9/2-19) di Ruang Sidang DPRD Konawe, resmi dilantik sebagai Ketua definitive H Ardin dan Wakil Ketua definitive Kadek Ray Sudiani bersama Rusdianto.
Peresmian dan pengucapan sumpah janji para pimpinan DPRD Konawe dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe, Agus Maksum Mulyohadi, SH MH.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Konawe Ardin menjelaskan, bahwa pelantikan ini digelar sesuai amanat UU nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik, berdasarkan hasil perolehan kursi dan suara hasil Pemilu yang ada di DPRD,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kualitas dan kapabilitas para pimpinan dewan harus diwujudkan melalui kemampuan memimpin dan menyerap aspirasi, ide dan gagasan serta kemampuan melihat kondisi masyarakat.
“Namun kesuksesan kepemimpinan ini tidak akan terwujud jika tidak ada dukungan dari seluruh elemen yang ada di lembaga legiselatif. Karena pimpinan dan anggota dewan merupakan satu kesatuan yang utuh,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara menjelaskan bahwa pelantikan pimpinan DPRD merupakan momen besar bagi Kabupaten Konawe khususnya dalam menyongsong masa depan lebih baik.
Baca Juga:
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
“Bahwa sesuai amanat UU nomer 23 tahun 2014 bahwa unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah Bupati dan DPRD. Sehingga kepala daerah dan DPRD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan,” terangnya.
Dikesempatan tersebut, Gusli juga menjelaskan bahwa dirinya bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa meminta dukungan dari seluruh anggota dan pimpinan DPRD Konawe untuk visi misi ‘Konawe gemilang.
“Visi misi tersebut yakni program sejuta beras, sejuta sapi dan ketiga adalah program seribu kolam, ketiga program ini merupakan serapan dari kearifan lokal masyarakat Konawe, sebagai tumpuan kemakmuran,” pungkasnya.











