BREAKING NEWSKONAWE

Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Tahun 2024 Dengan Mendagri, ini 8 Poin Tugas Pj Yang Harus Dikerjakan

3530
×

Pj Gubernur Sultra Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Tahun 2024 Dengan Mendagri, ini 8 Poin Tugas Pj Yang Harus Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam rangka kesiapan Pilkada serentak 27 November tahun 2024, secara virtual, Kamis 20 Juni 2024.

Kegiatan Rakor itu, dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian, yang dihadiri oleh Pimti Madya Kemendagri, 273 Pj Kepala Daerah, yang terdiri dari 28 Pj Gubernur dan 189 Pj Bupati serta 56 Pj Walikota.

Saat memmpin Rakor, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan agar Pj Kepala Daerah yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang habis masa jabatan pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak tahun 2024.

“Kepada Pj Kepala Daerah agar dapat menjalankan program pemerintahan dengan baik, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan. Para Pj Kepala Daerah bukan dipilih dari rakyat, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya. Hal ini harus dimanfaatkan dengan baik, untuk membangun daerahnya masing- masing,” terang Tito.

Dalam kesemoatan itu, Mendagri Tito juga memberikan 8 arahan tugas kepada para Pj Kepala Daerah yaitu.

Pertama, patuhi tugas dan wewenang selaku Pj Kepala Daerah.

Kedua, bangun sinergi antar elemen pendukung, seperti Pemerintah Pusat atau Daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers, dan Masyarakat untuk keberhasilan Pilkada serentak 2024.

Selanjutnya yang ketiga, Pj Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 harus penuhi persyaratan yaitu tidak berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.

“Administrasi pengunduran diri disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,” ucap Tito.

Kemudian yang Ke Empat, tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan.

Kelima, segera realisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024.

Ke enam, jaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol atau Paslon Pilkada.

Ketujuh, beri dukungan Sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah.

Kedelapan, berdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.

“Selanjutnya berikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Lalu ciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah. Saya juga ingatkan kepada rekan- rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas Saudara. Bagi Pj. yang ingin ikut Pilkada dipersilahkan, namun harus segera mengundurkan diri,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024. Dimana telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 Tentang Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu Dan Pemilihan Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Sultra.

“Ke depan, bersama dengan penyelenggara dan pengawas Pemilu, kami akan menyelenggarakan deklarasi Pilkada Damai, deklarasi netralitas ASN, melakukan sosialisasi kebijakan netralitas ASN dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN bersama Bupati/Walikota se- Sultra,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, langkah preventif ini untuk menjaga netralitas ASN serta kondusifitas situasi jelang Pilkada serentak tahun 2024 di Sultra.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page