KENDARI – Dalam rapat koordinasi Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio berharap agar aplikasi Simdata Sultra yang diluncurkan oleh Humas Pemprov mampu mengintegrasikan setiap informasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPID memiliki tanggung jawab dalam bidang penyimpanan, dokumentasi, penyediaan, hingga pelayanan informasi di badan publik, serta mengawal maupun melaksanakan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebagaimana amanat UU ini, PPID harus mampu berperan aktif baik melalui media informasi online maupun media sosial, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia itu sendiri,” Kata Asrun dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga, PPID yang ada pada organisasi perangkat daerah atau PPID pelaksana, harus mampu menyediakan informasi dari setiap pemohon informasi publik, dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan dengan cara sederhana.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Sebut Panen Padi di Baruga Alami Peningkatan Hingga 4 Ton Lebih Per Hektare
“Saat ini telah dibangun aplikasi layanan informasi satu data yang terintegrasi dengan semua OPD lingkup Pemprov Sultra yakni sistem informasi satu data Sultra atau Simdata Sultra. Saat ini baru 18 OPD dan selanjutnya akan diintegrasikan secara keseluruhan. Saya berharap, agar aplikasi ini dapat memberikan kemudahan bagi PPID lingkup Pemprov Sultra dalam mengelola informasi publik, sekaligus menjadi alat kontrol terhadap kinerja masing-masing OPD,” tutur akademisi asal Mornene Bombana ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini melanjutkan, sejalan dengan hal tersebut keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya, temasuk segala sesuatunya yang berakibat pada kepentingan publik.
Ketua IKA Unhas Koordinator Wilayah Sultra ini menuturkan, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi kepada masyarakat dan Pemprov Sultra juga berkewajiban menjamin keterbukaan informasi publik tersebut, baik dari segi transparansi maupun akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Baca Juga : Geram, Pengacara PT WIL Laporkan Oknum LSM hingga Pemilik Akun Medsos ke Polda
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Saya berharap PPID mampu mempublikasikan setiap informasi ataupun agenda perangkat daerah yang terlaksana, melalui website badan publik maupun media sosial yang ada pada masing-masing perangkat daerah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi terkait perkembangan pembangunan juga pemerintahan secara online,” mintanya.
Dia pun menambahkan, penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan, sebab masyarakat perlu mengetahui transparansi penggunaan anggaran yang berasal dari pajak yang dibayarkan, serta memastikan hak-haknya dalam penyelenggaraan pemerintahan terpenuhi. Olehnya, pemerintah juga wajib mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang dibiayai oleh keuangan negara, maupun dari sumber-sumber lain, sehingga tercipta sistem penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel.
“Selain mengawal keterbukaan informasi, penyelenggara pelayanan publik juga harus dapat mengelola informasi publik, secara sederhana, cepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu memaksimalkan saluran informasi yang tersedia saat ini, dengan membangun sistem dan aplikasi yang efektif dan efisien seperti aplikasi Simdata Sultra ini,” tandas Asrun.
Penulis : Rahmat R.