LOEYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/9/2018) menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di salah satu Kedai Kopi di Koltim namun terpending.
Adapun penyebab terpendingnya rapat pleno penetapan DPT itu diakibatkan DPT hasil perbaikan dari Kecamatan Ladongi sebanyak 24 orang itu belum faktual.
“Jadi kendalanya sehingga rapat pleno dipending ada 24 orang dari Kecamatan Ladongi yang elemen datanya sama sehingga menyebabkan data ganda. Jadi data perbaikannya pun belum faktual hingga hari ini,” jelas Abang Saputra Laliasa selaku Devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, Kamis (13/9/2018).
Padahal kata Abang, jangka waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan DPT yang dianggap ganda selama 3 hari.
“Tadi malam mereka menggelar pleno hingga tengah malam, tetapi belum juga selesai,” ungkapnya.
Adapun penyebab terjadinya data ganda yakni akibat adanya kesalahan penginputan secara dobel. Sebab dalam proses pengimputan di Server Sistem Aplikasi Data Pemilih (Siladi) terjadi pengimputan yang berulang, akibat jaringan internet yang kurang baik.
“Pada saat melalukakan penginputan ke server sidali ternyata dobel pengimputanya. Sehingga Koltim saat ini terdapat 517 orang data ganda” terang Abang.
Hingga berita ini diturunkan, proses rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan ditunda dan akan dilanjutkan hingga pukul 15:30 sore. Pihak KPU Koltim masih menunggu data faktual dari PPK Kecamatan Ladongi.(a)