UNAAHA, Mediakendari.com – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari,S.Pd.,M.Pd mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan, baik TK, SD, SMP, maupun Sekolah Menengah Atas(SMA) negeri dan swasta, agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Dinas Pendidikan Kab.Konawe untuk memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara transparan, adil, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun pelanggaran lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta, agar bersama-sama menjunjung tinggi ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujar Ahmad.
Empat Jalur Penerimaan Wajib Diterapkan
Menurutnya, aturan tersebut telah mengatur secara jelas mekanisme penerimaan murid baru melalui empat jalur, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Masing-masing jalur memiliki kuota atau persentase yang telah ditentukan dalam regulasi sehingga sekolah diminta tidak menyimpang dari ketentuan tersebut.
“Semua jalur sudah diatur, termasuk persentase masing-masing. Karena itu kami meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Tegaskan Larangan Pungutan Saat Pendaftaran
Ahmad juga mengatakan Dinas Pendidikan juga memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, praktik pungutan pendaftaran masih ditemukan di sejumlah sekolah dan harus dihentikan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi himbauan keras. Jangan pernah ada pungutan dalam proses pendaftaran siswa baru. Tidak boleh ada uang pendaftaran dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Daya Tampung Tidak Boleh Melebihi Ketentuan
Selain itu, Plt Kadis Pendidikan meminta sekolah tidak menerima peserta didik melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombel untuk jenjang SD adalah 28 siswa, sedangkan SMP maksimal 32 siswa.
Menurutnya, penambahan jumlah siswa di luar kapasitas merupakan pelanggaran yang dapat berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan.
“Kalau SD maksimal 28 siswa per rombel, sedangkan SMP maksimal 32 siswa. Kalau melebihi daya tampung itu merupakan pelanggaran besar. Lebih baik calon siswa diarahkan ke sekolah terdekat agar semua sekolah dapat berkembang,” ujarnya.
Sekolah Diminta Patuhi Aturan, Pelanggaran Akan Dievaluasi
Dinas Pendidikan menegaskan akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan SPMB.
Apabila ditemukan pelanggaran di luar aturan yang berlaku, pihak dinas akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan.
“Kami meminta seluruh panitia SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tunduk pada aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya dan kepala sekolah akan kami panggil untuk dibina serta dicarikan solusi,” katanya.
MPLS Dilarang Berisi Perploncoan
Selain pelaksanaan SPMB, Kadis Pendidikan juga mengingatkan seluruh sekolah agar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan secara edukatif dan ramah anak.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik perploncoan, tindakan kekerasan maupun aktivitas yang merendahkan martabat peserta didik baru.
Menurutnya, tujuan MPLS adalah membantu siswa mengenal lingkungan sekolah sehingga harus dikemas dalam suasana yang menyenangkan.
“Jangan ada perploncoan ataupun tindakan keras kepada anak-anak. MPLS hanya bertujuan mengenalkan lingkungan sekolah dan membangun motivasi belajar peserta didik,” tegasnya.
Sekolah Dilarang Berbisnis Seragam
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan juga mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan penjualan seragam sebagai kegiatan yang bersifat komersial.
Kepala sekolah maupun guru diminta tidak terlibat dalam penjualan seragam ataupun membuka loket pembayaran di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebutuhan seragam sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada orang tua untuk membeli di toko atau penyedia yang dipilih secara bebas.
“Sekolah jangan berorientasi bisnis. Jangan ada loket pembayaran seragam di sekolah. Guru dan kepala sekolah tidak boleh terlibat dalam penjualan seragam. Serahkan kepada orang tua untuk membeli di toko atau penyedia yang mereka pilih,” katanya.
Tolak Pungli dan Titipan
Di akhir arahannya, Kadis Pendidikan meminta seluruh kepala sekolah berani menolak segala bentuk pungutan liar maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menitipkan calon peserta didik di luar ketentuan.
Ia menegaskan, apabila daya tampung sekolah telah terpenuhi, maka sekolah harus menolak penambahan peserta didik demi menjaga kualitas pendidikan serta pemerataan jumlah siswa antar sekolah.
“Jangan ada pungli di sekolah saat SPMB. Tolak jika ada titipan dari pihak-pihak yang berkepentingan. Kalau daya tampung sudah penuh, jangan dipaksakan menerima lagi. Kita ingin seluruh sekolah berkembang secara merata dan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(***)











