Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengambil alih kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Wakil Bupati Buton Utara (Butur) berinisial R.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fathar kepada MEDIAKENDARI.com usai mengikuti pres rilis akhir tahun di Polda Sultra, Selasa (31/12/2019).
Kata La Ode, kasus itu diambil alih karena pelakunya adalah pejabat publik. Namun penyidik Ditreskrimum tidak sepenuhnya mengambil alih 100 persen, tetapi tetap bekerja sama dengan penyidik Satreskrim Polres Muna.
La Ode juga mengatakan, pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Muna akan dilengkapi Polda.
“Jadi ada proses tambahan yang kami lakukan, ketika sudah lengkap berkas perkaranya maka kami serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
“R tetap sebagai tersangka. Jadi penyidik Ditreskrimum ambil alih hanya memberikan penguatan kepada penyidik Polres Muna,” tambahnya.
Lanjutnya, gelar perkara sudah dilakukan pada Jumat kemarin, dan secara resmi semua proses penyidikan dilakukan di Polda bersama Satreskrim Polres Muna.
BACA JUGA :
- Lagi! Polres Konsel Gagalkan Peredaran 50 Sachet Sabu 11,62 Gram di Lamboo Moramo, Pemuda 20 Tahun Diciduk
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugraha membenarkan, kasus dugaan pencabulan di bawah umur yang menjerat Wakil Bupati Butur diambil alih Polda Sultra.
“Kita bekerjasama dengan Polda Sultra terkait kasus tersebut,” singkat Debby kepada MEDIAKENDARI.com saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Kamis (2/1/2020). (A)











