Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra kini memburu pembacok Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Iksan, usai aksi unjuk rasa tolak tambang di Kantor DPRD Sultra, Kamis (2/1/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries mengaku, telah membentuk tim bersama Polres Kendari untuk mengidentifikasi dua pria pelaku penyerangan.
“Tim masih bekerja untuk mengusut tuntas pembacokan, siapapun tersangkanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Aries, Kamis (2/1/2019).
Tak hanya itu, Dewan Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD Pospera) Sultra dan Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Sultra, mengutuk keras peristiwa pembacokan mahasiswa Fakultas Kehutanan itu.
Kata dia, korban bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra, memperotes aktivitas perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Diduga kuat, pelaku pembacokan merupakan orang suruhan perusahaan tambang yang diprotes oleh Korban dan rekan-rekannya saat di Kantor DPRD Sultra,” ucap Ketua DPD Pospera, Hartono saat melakukan siaran pers.
Hartono meminta Polda Sultra mengusut tuntas peristiwa yang menimpa korban, secara profesional dan transparan.
Lanjutnya, tidak hanya kepada pelaku pembacokan, termasuk perusahaan tambang yang diduga kuat melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Konut.
BACA JUGA :
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
“Kami berharap, peristiwa ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum termasuk Pemerintah Daerah Sultra, untuk memeriksa dan melakukan penertiban terhadap aktivitas seluruh perusahaan tambang nikel di Provinsi Sultra,” harapnya.
Ia juga meminta Polda Sultra memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.











