KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DA (34) diciduk tim opsnal unit 2 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 120,28 gram.
Kejadian itu bertempat di Jalan Poros Kolaka – Kendari, RT 002/RW 002 Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Provinsi Sultra pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 07.00.Wita.
Baca Juga : Polres Kendari Tangkap Karyawan PT OSS Setelah Gunakan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Dir resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan kejadian itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku DA.
“Pada hari Rabu 20 April 2022, sekitar jam 07.00 Wita, team melakukan upaya paksa. Dari hasil penggeledahan kamarnya yang disaksikan oleh Pihak RT dan RW, ditemukan enam saset narkotika siap edar di dalam kantong plastik warna merah yang ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal,” ujarnya, Rabu 20 April 2022.
Hasil dari interogasi, menurut pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Keluhkan Soal Sampah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.
“Untuk saat ini pelaku telah dibawa oleh Team beserta barang Bukti yang disita ke Mako direktorat reserse narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari