Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan, kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
“Iya pak, (kasusnya) terus berlanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada mediakendari.com, Kamis (15/8).
Harry mengatakan, kasusnya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya soal berapa orang saksi yang telah diperiksa, dan siapa saksi tersebut, Harry, yak menjawab.
BACA JUGA :
- Warga Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Poasia
- Putusan MK No.145/PUU-XXIII/2025 Perkuat Perlindungan Wartawan
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Harry hanya mengatakan akan merilis kasus tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. “Nanti kalau sudah naik tahap sidik (penyidikan), baru dirilis ya,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Sultra, melakukan penindakan hukum dengan menyegel tambang tanah urug ilegal milik PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (28/6/2019).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 117 alat berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
PT OSS diduga menambang tanah urug tersebut tanpa dilengkapi IPPKH dan diduga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.











