Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan, kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
“Iya pak, (kasusnya) terus berlanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada mediakendari.com, Kamis (15/8).
Harry mengatakan, kasusnya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya soal berapa orang saksi yang telah diperiksa, dan siapa saksi tersebut, Harry, yak menjawab.
BACA JUGA :
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Aliansi Pemuda Sultra Serukan AKSI Boikot, Desak Tutup Permanen Dapur MBG Wonggeduku Usai Temuan Bangkai TIKUS
Harry hanya mengatakan akan merilis kasus tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. “Nanti kalau sudah naik tahap sidik (penyidikan), baru dirilis ya,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Sultra, melakukan penindakan hukum dengan menyegel tambang tanah urug ilegal milik PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (28/6/2019).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 117 alat berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
PT OSS diduga menambang tanah urug tersebut tanpa dilengkapi IPPKH dan diduga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.











