Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan, kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
“Iya pak, (kasusnya) terus berlanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada mediakendari.com, Kamis (15/8).
Harry mengatakan, kasusnya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya soal berapa orang saksi yang telah diperiksa, dan siapa saksi tersebut, Harry, yak menjawab.
BACA JUGA :
- Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
- Berakhir Masa Jabatan Komisi Informasi Sultra, Yustin Tak Berani Komentari Keterbukaan Informasi Satgas PKH yang Libatkan Istri Gubernur ASR
- GERAK-SULTRA Minta Dirut PT Tiran Tegas, Humas Jangan Jadi Satu-Satunya Corong Soal Sanksi Satgas PKH
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
Harry hanya mengatakan akan merilis kasus tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. “Nanti kalau sudah naik tahap sidik (penyidikan), baru dirilis ya,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Sultra, melakukan penindakan hukum dengan menyegel tambang tanah urug ilegal milik PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (28/6/2019).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 117 alat berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
PT OSS diduga menambang tanah urug tersebut tanpa dilengkapi IPPKH dan diduga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.











