Redaksi
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan, kasus dugaan penambangan tanah urug ilegal PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, terus berlanjut.
“Iya pak, (kasusnya) terus berlanjut,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, kepada mediakendari.com, Kamis (15/8).
Harry mengatakan, kasusnya hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Saat ditanya soal berapa orang saksi yang telah diperiksa, dan siapa saksi tersebut, Harry, yak menjawab.
BACA JUGA :
- VIRAL! Karyawan PT ATS Ngamuk Tak Dikasih Makan, Singgung Anak Lokal Sengaja Dibuat Menyerah
- AWAS SPK BODONG! Bos PT APNI Ana Shela Tiara Tegaskan: Hanya APNI Kontraktor Tunggal di IUP PT Bososi Pratama
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- Kampung Salo Digerebek! Polda Sultra Sita Senjata, Bong Sabu dan Buku Transaksi – 11 Orang Diciduk
- Diduga Uang Miliaran Mengendap, AMPUH Sultra Desak Kajati Sugeng Riyanta Ungkap Dugaan Tipikor Proyek BPBD Konawe Utara
- Negara Tak Boleh Kalah Dengan Bandar Narkoba, Kapolri Jenderal Suyudi Perintahkan Seluruh Kapolda Serbu Kampung Narkoba
Harry hanya mengatakan akan merilis kasus tersebut jika sudah masuk ke tahap penyidikan. “Nanti kalau sudah naik tahap sidik (penyidikan), baru dirilis ya,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri, bersama Polda Sultra, melakukan penindakan hukum dengan menyegel tambang tanah urug ilegal milik PT OSS di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sultra, pada Jumat (28/6/2019).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 117 alat berat, diantaranya 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
PT OSS diduga menambang tanah urug tersebut tanpa dilengkapi IPPKH dan diduga melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki IUP dan itu melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.











