KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Hasil penegakan hukum di Sulawesi Tenggara berbuah cuan besar bagi negara.
Penanganan perkara tindak pidana oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda Sultra menghasilkan barang rampasan negara dengan nilai penjualan lelang sementara mencapai Rp8,18 Miliar.
Nilai ini berasal dari 24 item barang rampasan dengan nilai limit awal Rp4,56 Miliar.
Barang rampasan tersebut berasal dari 17 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba), migas, narkotika, dan pencurian.
Semua barang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sebelum dilelang oleh kejaksaan.
Pelaksanaan lelang serentak berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (29/10/2026). Dari 24 lot yang ditawarkan, 19 lot laku terjual dengan hasil Rp8,18 Miliar, sementara 5 lot akan dilelang kembali.
Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, barang rampasan tersebut merupakan hasil penyidikan Polri yang telah diputus pengadilan dirampas untuk negara.
Berdasarkan komposisi, perkara pertambangan menjadi penyumbang terbesar! Barang berupa 6 unit alat berat meliputi excavator, dump truck, ADT, dan grader senilai Rp1,86 Miliar, plus *6 item bijih nikel (ore) senilai Rp1,72 Miliar. Total alat berat dan ore nikel menyumbang 78,5 persen dari total nilai limit.
Rinciannya:
– Minerba : Rp2,86 Miliar (7 LP, 11 item) – 78,3%
– Migas: Rp560,2 Juta (4 LP)
– Narkotika : Rp228,1 Juta (5 LP)
– Pencurian : Rp6,6 Juta (1 LP)
Barang lainnya: 6 unit mobil senilai Rp775,2 Juta, 1 bidang tanah Rp178,6 Juta, dan 5 unit motor Rp28,6 Juta.
Penanganan perkara melibatkan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sultra, Ditresnarkoba Polda Sultra, Polres Kolaka, Kolut, Konut, Konawe, dan Konsel.
Kapolda menjelaskan, polisi berperan di penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan eksekusi putusan, pengadilan memutus, KPKNL lelang terbuka, dan KPPN setor ke kas negara.
“Dalam proses tersebut, kepolisian berperan pada tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pengamanan barang bukti. Selanjutnya, kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap barang yang telah diputus dirampas untuk negara,” jelas Kapolda.
Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta* mengatakan, lelang ini bukti sinergi APH yang erat sejak awal.
“Ini membuktikan adanya sinergi dan kolaborasi yang erat sejak awal dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” kata Sugeng.
Ia menegaskan, penegakan hukum kini tidak hanya memenjarakan pelaku, tapi juga memulihkan aset hasil kejahatan.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga bagaimana memulihkan hasil kejahatan sebesar-besarnya untuk diserahkan kembali kepada negara dan korban,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Sultra *Andi Isna Renishwari Cinrapole* bersyukur putusan pengadilan bisa dieksekusi langsung.
“Alhamdulillah, kami bersyukur karena putusan-putusan yang selama ini dijatuhkan oleh pengadilan pada hari ini dapat saya lihat langsung telah dieksekusi oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Kepala Kanwil DJKN Sulseltrabar *Panca Putra Jaya* mengatakan hasil lelang naik signifikan dari limit awal karena lelang terbuka secara daring dan transparan.
Penulis: Tim Redaksi.











