Reporter : Hendrik
KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menambahkan empat alat bukti dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randy, saat aksi tolak Revisi UU KPK.
Dalam kasus ini, polisi menatapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka pelaku penembakan yang menyebabkan Immawan Randy, tewas dengan terjangan peluru di dadanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries menuturkan, sesuai petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, alat bukti perlu ditambahkan untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa.
Untuk alat bukti yang ditambahkan yakni, penjelasan tentang rekaman CCTV dan saksi yang membenarkan bahwa adalah betul tersangka yang terekam di dalam CCTV tersebut.
Polisi juga menyita selembar seng rumah milik Putri yang berlubang akibat terkena peluru yang diduga ditembakan polisi saat mengamankan aksi. Dan penambahan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Putri sendiri merupakan salah seorang korban luka tembak di bagian betis saat insiden penembakan pada aksi tolak revisi UU KPK di Gedung DPRD Sultra, 26 September 2019 silam.
“Berkasnya sudah dikirim kemarin (Kamis 6/2/ 2020), sampai hari ini anggota saya berkoordinasi dengan jaksa. Kalau mungkin ada berkas yang diperbaiki yah kita perbaiki, tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah dinyatakan P21,” kata La Ode kepada MEDIAKENDARI.com, Selasa 11 Februari 2020.
Informasi sebelumnya, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejati Sultra, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 Subsidair Pasal 360 ayat 1 dan 2 tentang kesalahan atau kelalaian.
Brigadir Abdul Malik sendiri ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan uji balistik atas selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian. Ia diketahui merupakan satu dari enam polisi yang membawa senjata saat pengamanan aksi tersebut.