HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

1942
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025).

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut Yachts 43 Atlantis 56 senilai Rp9,9 miliar.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., di Tribun Presisi Mapolda Sultra, Jumat (12/9/2025).

Dua tersangka tersebut yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana yang menjadi pemenang tender proyek.

Keduanya diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan kapal.

Kapolda Sultra menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2020 itu awalnya memiliki pagu Rp12,18 miliar dengan kontrak senilai Rp9,98 miliar.

Namun, kapal yang dipasok ternyata Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016 berbendera Singapura dengan status impor sementara.

“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan, karena seharusnya barang baru, asli, dan bukan rekondisi,” tegas Kapolda.

Pembayaran proyek dilakukan sebesar Rp8,93 miliar setelah potongan pajak. Dari jumlah tersebut, Rp8,05 miliar digunakan untuk membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diterima oleh pihak penghubung bernama Idris, S.H.

Hasil audit BPKP Sultra menemukan kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar atau total lost, lantaran kapal yang dibeli tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pengadaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menambahkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.

 

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version