KENDARI – Sat Reskrim Polresta Kendari kembali mengamankan maling baterai tower pemancar berinisial B dan duanya berinisial R dan A yang saat ini statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Lokasi penangkapan itu berlangsung di Jalan Komjen Muh. Yamin Kelurahan Mokoau, kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, 18 Januari 2022 sekitar pukul 02.00
Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan berkeliling di waktu dini hari (subuh) untuk mencari target menggunakan mobil yang dirental
Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Berkomitmen Tingkatkan Kerjasamanya dengan TNI-AD
“Adapun barang bukti yang didapat yaitu, baterai tower pemancar telkomsel merek ZTE dengan tipe 6FTJ-100A sebanyak empat buah,” ujarnya, Jumat Maret 2022
Menurut tersangka barang itu rencananya bakal dijual kepetimbang untuk menghasilkan keuntungan pribadi
Di tempat yang sama Kasat Reskrim AKP I Gede Pranata menambah bahwa kedua DPO telah dilakukannya pengejaran dengan mendatangi tempat tinggalnya namun selalu nihil. Kemungkinan DPO tersebut sedang berada diluar kota
Baca Juga : Harapkan Pelayanan Satu Tempat, Bupati Konawe akan Resmikan Mall Pelayanan Publik Tahun ini.
“Tapi tetap kita upayakan semaksimal mungkin bisa dilakukan penangkapan segera kepada kedua DPO tersebut,” ucapnya
Tersangka itu, I Gede menduga bahwa mereka adalah merupakan sindikat komplotan pencuri batrei pemancar telkom, karena di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pernah masuk laporan kasus pencurian dengan orang yang sama. Sehingga untuk saat ini sedang dilakukannya pengembangan
“Kalau kita sudah dapat dua pelaku baru bisa kita simpulkan apakah pelaku merupakan sindikat atau tidak,” pungkasnya
Reporter : Muhammad Ismail