NEWS

Polisi Bakal Panggil Konsultan Proyek Desa Lagasa Terkait Kasus Intimidasi Jurnalis

668
×

Polisi Bakal Panggil Konsultan Proyek Desa Lagasa Terkait Kasus Intimidasi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor F dalam tindak pidana dugaan perkara intimidasi kerja lima orang jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Pasalnya, dalam pemeriksaan pengambilan keterangan tersebut, rupanya penyidik Reskrim Polres Muna kembali mengembangkan perkara tersebut sehingga Konsultan proyek diduga ikut terseret.

“Kita akan memanggil salah satu konsultan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kanit Pidana Umum, Aipda Roni dibalik telepon genggamnya, Rabu (21/6/2023).

Senada, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun membenarkan pelaku intimidasi F telah menjalani proses pemeriksaan. “Iya, sudah,” ujar Kapolres Muna, AKP Asrun via WhatsApp.

Untuk diketahui, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu lima orang wartawan Muna yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id) mendapat intimidasi berupa pelarangan melakukan peliputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.

Menurut Wartawan Harian Pagi Kolaka Pos, Ahmad, pelarangan tersebut merupakan tindakan pidana karena siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Untuk diketahui, sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang undang pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page