Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pedagang ikan di Pasar Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari geram atas ulah aparat kepolisian karena melepas terduga pelaku pencurian ikan, dari ruang tahanan Polsek Poasia.
Terduga pelaku, yakni Sunaryo sebelumnya ditahan aparat kepolisian dari Polsek Poasia, setelah Ia ditangkap oleh pedagang ikan di Pasar Anduonohu, saat melakukan pencurian ikan, Rabu (26/6/2019) dini hari sekitar pukul 01:00 Wita.
Kasus pencurian ini sendiri telah dilaporkan secara resmi ke aparat kepolisian di Polsek Poasia dengan laporan bernomor – Lap. Aduan/331/VI/SPKT.C/Sultra/Res-Kdi/Sek.Poasia.
Sementara itu, bebasnya terduga pelaku ini diketahui, setelah para pedagang mengecek keberadaan terduga pelaku di Polsek Poasia, namun sudah tidak ada di ruang tahanan.

Salah seorang pedagang yang juga korban pencurian, Muhammad Alif menerangkan, sekembalinya para pedagang ke Polsek Poasia pagi harinya, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
Menurutnya, saat dikonfirmasi aparat kepolisian di Polsek Poasia membenarkan telah melepas terduga pelaku dengan alasan karena tidak adanya penyidik untuk memeriksa pelaku.
“Pagi-pagi kita datang ke polsek sudah tidak ada itu pelaku. Alasannya polisi tidak ada penyidiknya,” ujar Alif saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (26/6/2019).
Baca Juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
Ia juga menjelaskan, jika aparat kepolisian juga telah datang membawa barang bukti ikan yang telah dicuri oleh pelaku di Pasar Anduonuhu, yakni satu gabus ikan berbagai jenis.
“Barang bukti ikan sebanyak satu gabus ikan jenis ikan lajang seberat 60 Kg, ikan katambang seberat 15 Kg, 5 Kg udang, dan 6 Kg cakalang dengan total kerugian sekitar Rp 3 jutaan pun dikembalikan,” ungkapnya.
Kekecewaan yang sama juga dirasakan salah seorang pedagang lainnya, yakni Haerul. Menurutnya, kasus pencurian ikan sudah sering terjadi di Pasar Anduonohu. Untuk itu, Ia sebenarnya ingin pelaku ditindak tegas.
“Disini itu sudah sering terjadi pencurian ikan, hanya baru ini kedapatan pencurinya,” ujarnya.
Dikonfirmasi atas masalah ini, Kapolsek Poasia, Kompol Arfah mengaku dirinya belum bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut. “Belum ditahu juga ini seperti apa kejadiannya,” singkatnya.(a)











