HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas Klas II A Kendari

778
Terduga pengedar sabu, Masyhur Amin (38), yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat 27 Maret 2020. foto: IST

Reporter : Hendrik

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.

Terduga pengedar bernama Masyhur Amin (38), ditangkap di rumahya di Jalan Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat 27 Maret 2020.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.

“Tim mengamankan tujuh saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 51,86 gram,” ungkap Agus kepada MEDIAKENDARI.com, Sabtu 28 Maret 2020.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di Lapas Klas II A Kendari. “Jadi pelaku diperintahkan napi untuk mengambil barang haram itu di suatu tempat,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version