KENDARI – Tiga tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial MA (21), MRID (16), dan I (17) dalam kasus pengeroyokan di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Minggu 13 Maret 2022, sekitar pukul 02.30 Wita berhasil diamankan polisi
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan sebelumnya dua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan itu telah diamankan lebih dulu
“Jumlah yang diamankan terkait kasus pengeroyokan di Jalan Saranin itu hingga saat ini sudah lima orang,” ujarnya, Sabtu 19 Maret 2022
Baca Juga : Tim Komnas HAM Gelar Pertemuan dengan Pemprov Sultra Bahas Soal Perlindungan dan Keamanan Warga Wawonii
Lebih lanjut, jupen menjelaskan kronologi itu bermula saat korban mendapatkan kabar oleh adiknya bahwa dirinya terkena busur tepat dibagian kaki saat melintas di Jalan Saranani
Karena merasa tak terima korban tersebut langsung mendatangi lokasi dengan membawa tiga orang rekannya. Sesampainya, tidak membutuhkan waktu lama perkelahian itu pun terjadi hingga korban mengalami pengeroyokan
Baca Juga : Busel Punya Potensi Wisata Komplit, Ketua LPPD : Minim Optimalisasi
“Saat melakukan pengeroyokan mereka menggunakan jenis senjata tajam jenis parang bergerigi dan celurit, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala, luka robek pada bagian pinggang kiri, luka robek pada punggung,” jelasnya
Dari luka yang cukup serius itu membuat korban harus mengalami perawatan di Rumah Sakit (RS) Dr. Ismoyo Kendari
Olehnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke dua korban itu dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara
Reporter : Muhammad Ismail