Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Tim gabungan dari Buser 77 Satreskrim Polres Kendari dan Intelmob Polda Sultra meringkus terduga pelaku pembegalan yang sempat beraksi di lokasi wisata Puncak Alebo, Konsel beberapa waktu lalu.
Dua pelaku berinisial SA (17) dan ZF (16) diringkus di Jalan DiPonegoro, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (13/7/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan dalam keterangan persnya menjelaskan, aksi begal kedua pelaku dilakukan terhadap korban saat menuju Puncak Alebo.
Saat itu, kata Diki, korban yanga mengendarai motor dipepet dan dihadang kedua pelaku. Salah seorang pelaku lalu turun dari atas motor dan langsung merampas handpone milik korban.
Saat itu, korban sendiri langsung berlari meninggalkan kedua pelaku karena takut terjadi kekerasan atas dirinya. Naasnya, ia meninggalkan motornya dengan kunci yang masih menempel.
Baca Juga :
- Gelar Advokasi Pendampingan Implementasi Prinsip Asesmen dan Pembelajaran Kurikulum Merdeka 2024, Suryadi ; Kegiatan ini Menjawab Rapor Pendidikan
- Bahas Inflasi, Sekdis ESDM Sultra Rakor Bersama Kemendagri
- Pemprov Sultra Tekan Pengangguran Terbuka Lewat Job Fair
- Lomba Mondarima Osara Jadi Cara Pemkot Kendari Lestarikan Budaya Lokal Dalam Momen HUT ke-193
- Japnas Sultra Dikukuhkan, Sania Kartika : Segera Bentuk Pengurus Kabupaten/Kota
- DPP JPKPN Edarkan Imbauan Bantu Rekan Pengurus di Konawe yang Terkena Musibah Banjir
Untungnya, kedua pelaku tidak membawa lari motor korban, melainkan hanya mengambil dan membawa lari kunci motor korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” ungkap Diki dalam keterangan persnya yang diterima mediakendari.com, Senin (15/07/2019).
Atas aksi kejahatan yang menimpanya itu, lanjut Diki, korban langsung melaporkannya ke pihak Polres Kendari, yang langsung direspon enggan melakukan pengejaran.
“Kami amankan yakni satu kunci motor merek yamaha dan satu motor merek honda beat street warna hitam dengan nomor polisi DT 4737 LF,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(b)