KENDARI – Personil dari Unit 2 Subdirektorat 2, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali menangkap 2 pengedar sabu yang berjenis kelamin laki-laki berinisial HW (32) dan H (29).
Penangkapan tersebut berlangsung di 2 lokasi yang berbeda Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Selasa, 22 Februari 2022 sekira jam 22.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan kronologis bermula pihaknya menerima informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Morosi Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku HW dan menyita lima saset paket sabu yg disimpan di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakannya.
Baca Juga : Breaking News, Ditemukan Mayat Lansia Tak Berkeluarga di Belakang Bank Sultra Kemaraya
“Dari hasil interogasi terhadap HW Alias, dirinya mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari rekanya yang ditangkap pelaku H,” ucap Kombes Pol Eka, Rabu 23 Februari 2022
Setelah dilakukan pengembangan, tim lidik langsung menuju tempat tinggal pelaku H, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tinggal tersangka yang disaksikan oleh warga masyarakat. Dari penggeledahan itu tim lidik menemukan 12 saset plastik warna bening yang berisikan sabu.
Dari keterangan lelaki H saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia menyatakan bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari.
Baca Juga : Cuaca Buruk Terjadi di Sultra, WON : Pemda Harus Hadir dalam Situasi Siaga Bencana
“Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 17 saset kecil diduga berisi sabu, dengan berat total 27,84 Gram. Selain itu, barang bukti non narkotika yang diamankan berupa, uang tunai senilai Rp 2,25 juta, dua buah tas kosmetik warna pink merk Aliza scincare, sebuah isolasi warna kuning, sebuah kantong plastik warna hitam, 40 lembar saset plastik kosong warna bening dan 2 batang pipet warna merah muda .
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail