Reporter : Safrudin Darma
Editor : La Ode Adnan Irham
BURANGA – Unit Reskrim Polsek Kulisusu Barat menangkap dua pelaku penganiayaan berinisial YH alias F (21) dan RS alias LR (17) di kediaman masing-masing, Selasa (15/10/2019). Penangkapan keduanya dibantu Polsek Bonegunu.
F dan LR ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap empat korban yakni Hayudin, Angga, La Eri dan Johan saat acara joget pesta panen di Desa Rahmat Baru, Kecamatan Kulisusu Barat, Sabtu (12/10/2019).
BACA JUGA :
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
“Hayudin mengalami luka tikaman bagian perut sebelah kiri, Angga mengalamai luka bagian belakang yang luka diakibatkan pula terkena tikaman, La Eri mengalami luka robek pada bagian punggung, sedangkan Johan kepalanya terluka terkena lemparan batu, kata Kapolsek Kulisusu Barat, IPDA Muhlisi ketika dihubungi via WhatsApp, Selasa (15/10/2019).
Kata IPDA Muhlisi penangkapan TSK semua berdasarkan bukti yang cukup. Selain dua orang, masih ada pelaku yang belum tertangkap dan kini dalam pengejaran.
Kedua tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (C)











