KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kurang dari 24 jam, Polisi membekuk pelaku penikaman di depan SPBU Rabam, pada Rabu (16/11/2022) kemarin.
Pelaku bernama Rahman Kasim (27) ditangkap di rumahnya di Lorong Laremba Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu, 16 November 2022.
Baca Juga : Operasi Sikat Anoa 2022, Polresta Kendari Amankan Ratusan Liter Pongasi
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pelaku Rahman Kasim mengakui menganiaya Korban dengan senjata tajam yang ditusukan tulang rusuk sebelah kiri korban.
Diketahui, sebelum peristiwa penikaman terjadi, korban dan pelaku terlibat cekcok karena keluarga korban (ipar) yang bekerja di SPBU Rabam pernah dianiaya pelaku.
Baca Juga : Mudahkan Informasi Bagi Pencari Kerja, Disnakertrans Konawe Bakal Launcing Aplikasi Sipaker
Atas peristiwa itu, korban datang ke SPBU dan mencari pelaku dengan niat ingin membalas dendam atas perbuatan pelaku terhadap keluarganya itu.
“Saat bertemu dengan pelaku kemudian korban bertanya kenapa ko pukul kakak iparku padahal ko kenal ji, kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka tusuk pada tulang rusuk sebelah kiri, luka gores pada tangan sebelah kiri,” terang AKP Fitrayadi.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari