Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
KOLAKA UTARA – Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan satu terduga pelaku pencabulan lima anak dibawah umur berinisial T di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengatakan motif terduga melakukan perbuatan bejatnya bermula saat anak-anak itu berbelanja di warung miliknya.
Alamsyah bercerita melihat situasi yang dirasa tidak ramai, pikiran T kemudian menjadi kotor melihat para bocah itu. Ia pun memasukan tangannya ke dalam celana anak-anak tersebut.
Rabu kemarin 23 Desember telah datang beberapa orang tua korban untuk melaporkan tersangka T karena telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak mereka,” ungkap Iptu Alamsyah dikonfirmasi, Kamis 24 Desember 2020.
Mendengar laporan tersebut, aparat bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini, terduga sudah mendekam di jeruji besi Polres Kolut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan undang-undang RI no. 35 tahun 2014 pasal 82 Jo pasal 76 E tentang perubahan atas undang-undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (b).