Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
RAHA – Peredaran Narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna seakan tak ada hentinya. Terbaru, Satres Narkoba Polres Muna kembali membekuk dua pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut, Senin (8/4/2019) malam.
Kedua pelaku yang berinisal FB dan WD merupakan warga asal Kecamatan Katobu, Kota Raha. Dari penangkapan itu diketahui, FB masuk kategori bandar, sedangkan WD diduga pemakai atau pengedar.
Keduanya dibekuk Aparat Kepolisian dari Polres Muna, saat hendak menjemput paket kiriman berisi sabu melalui kapal malam Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, sekitar pukul 05:00 Wita dini hari.
“Saat penjemputan, FB menyuruh seorang sopir angkot kenalannya untuk mengambil paket tersebut lalu dibawakan kepadanya. Lalu tim yang sudah mengintai sebelumnya melakukan penangkapan,” tutur Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, AKP Syarifuddin.
AKP Syarifuddin menjelaskan, dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan paket dengan berat sekitar 90 gram, senilai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di seputaran Kota Raha. Beruntung polisi sudah lebih dulu berhasil menggagalkan aksi kejahatan yang dapat merusak generasi muda ini.
“Ini merupakan penangkapan dengan barang bukti terbesar sepanjang pengungkapan kasus selama ini,” tambah AKP Syarifuddin.
Baca Juga :
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- Dua Laporan Dugaan KDRT di Polda Sultra Dicabut, Proses Dilanjutkan Melalui Restorative Justice
- Insiden Ayam Suwir di SPPG Wonggeduku, Masyarakat dan Mahasiswa Desak Kordinator Wilayah Konawe MBG dan Pihak Yayasan Ganti Tim Dapur
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB dan WD kini mendekam di jeruji besi Polres Muna. Keduanya diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk sopir angkot suruhan FB masih dilakukan pemeriksaan mendalam karena dari pengakuannya, Ia tak tau menahu soal paket isi Sabu itu,” pungkasnya. (A)











