NEWS

Polres Muna Bekuk Pengedar Sabu, BB 17,28 Gram

1025
×

Polres Muna Bekuk Pengedar Sabu, BB 17,28 Gram

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Wakapolres Muna, Kompol Anggi A.P Siahaan, S.H., S.I.K., M.H saat menggelar pres realese

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Polres Kabupaten Muna membekuk tiga orang terduga pengedar sabu lberinisial MR (21), MF (28) dan RP (25) di Jalan Sangia Kaendea Kelurahan Raha II Kecamatan Katobu dengan barang bukti (BB) sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 17,28 gram.

Wakapolres Muna, Kompol Anggi A.P Siahaan  mengungkapkan kronologis penangkapan ketiga orang pelaku, berawal dari adanya informasi yang didapat oleh tim Lidik Sat Resnarkoba yakni pada Minggu, 19 Maret 2023 sekira jam 20.00 wita bahwa MR dan MF sering melakukan transaksi jual beli Narkotika.

“Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan pencarian. Kemudian Senin, 20 Maret 2023 sekira jam 00.30 wita, Tim Lidik yang terbagi dalam dua tim melakukan penangkapan terhadap pelaku MR yang sementara mengendarai sepeda motor menuju Jalan S.Sukowati dan tim lainnya mengamankan Sdr. MF yang sementara berada di Jalan Sangia Kaendea,” ungkap Wakapolres Muna, Kompol Anggi dalam press realese Selasa, 21 Maret 2023.

Anggi menuturkan dari pengakuan kedua orang pelaku, paket sabu disimpan di dalam kamar RP yang kuncinya dititipkan kepada MR. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkusan rokok Sampoerna yang di dalamnya terdapat satu sachet ukuran sedang yang berisi sembilan sachet ukuran kecil, satu buah dos Handphone OPPO warna putih di dalamnya terdapat 18 sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dan satu sachet ukuran kecil di dalam pipet plastik warna hitam.

“Dengan modus operandinya, pelaku RP mengambil paket sabu dari seseorang berinisial FN yang berada di Kendari kemudian dibawanya ke Raha untuk dijualkan kembali kepada orang lain dengan cara sistem tempel yang melibatkan MF dan MR,” terangnya.

Tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.

Reporter: Sardin.D

You cannot copy content of this page