Reporter : Erwino
Editor : Kang Upik
RAHA – Satres Narkoba Polres Muna menangkap tiga pengedar narkotika, disejumlah tempat berbeda Senin (5/8/2019) lalu sekitar pukul 22:00 Wita. Ketiganya berinisial RN (19), RA (14) dan YD (32).
Polisi menangkap ketiganya setelah mendapatkan informasi adanya transaksi sabu yang dilakukan RN bersama pelanggannya.
Berbekal laporan itu, tim mengintai dan membuntuti RN dan mencegatnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Saat RN digeledeah ditemukan satu sachet kristal bening berisi Sabu.
Kepada polisi, RN mengaku medapatkan barang haram itu dari RA. Tak butuh waktu lama Polisi langsung membekuk RA di Jalan Sirkaya Kelurahan Wamponiki.
Dan dari keterangan RA, Polisi melanjutkan penangkapan terhadap YD di Jalan Agus Salim Kelurahan Raha I. Dari tangan YD, Polisi kembali medapatkan beberapa sachet kristal bening isi Sabu.
BACA JUGA :
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
- GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
- Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
- Kejati Sultra Gelar Pangan Murah, Sembako Dijual Harga Terjangkau di Eks MTQ Kendari
- Mahasiswa UHO Kembangkan KOHALOCK, Transformasikan Budaya Kohanu untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamka mengatakan, jika YD termasuk dalam kategori bandar yang mengedarkan Sabu di Seputaran Kota Raha.
“Total barang bukti seberat 46,42 gram. YD merupakan bandar yang mempekerjakan RA sebagai kurir dan RN sebagai penjemput barang haram itu,” ungkap Hamka dalam konfrensi pers di Mako Polres Muna, Rabu (7/8).
Ketiga pelaku, kata Agung, kini meringkuk di jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 114 dan 112.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukas Mantan Kapolsek Katobu itu. (A)











