KENDARI,MEDIAKENDARI.COM. – Seorang pria di Kendari berinisial E (31) diamankan Satreskrim Polresta Kendari di salah satu Warkop di Pasar Panjang Kota Kendari, pada Senin 18 Juli 2022, sekira pukul 19.00 WITA usai memperalat ceweknya mengambil emas untuk digadai.
Emas yang diambil itu sebanyak 120 gram yang dilakukan oleh cewek pelaku berinisial UZ (29).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kronologi itu berawal saat dihari pertama cewek pelaku (UZ) mengambil satu buah kalung di dalam kamar kakak korban dan diberikan kepada pelaku.
Baca Juga : Diduga Sering Alami Stres, Pria di Kendari Akhiri Hidupnya dengan Gantung Diri
“Pada hari Kamis 5 Mei 2022 adik korban atas nama Ulfa mengambil satu kalung emas di dalam kamar Salini (kakak Korban) kemudian menyerahkan kepada pacarnya (Tersangka),” ujarnya dalam keterangan rilisnya, Senin 18 Juli 2022.
Lanjutnya, Fitrayadi menjelaskan kemudian di hari berikutnya pelaku kembali datang dan mengambil emas, pada 9 Mei 2022 berupa kalung, gelang, emas batangan, liontin, gelang, cincin dan anting di dalam tas. dengan total sekitar 120 gram.
Baca Juga : Pemprov Sultra Mulai Godok Pengusulan Tiga Kada yang Segera Berakhir Masa Jabatannya
Diketahui, emas yang diambilnya itu semua diberikan kepada pelaku E. Lalu pelaku mengadaikannya ke 4 tempat pengadaian dengan jumlah total sebesar 50 juta dengan motiv untuk dibayarkan utang.
Sedangkan untuk pelaku U sementara pihak kepolisian masih melakukan pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 ayat (1) Kuhp Subsider Pasal 367 Kuhp Jo. Pasal 55, 56 Kuhp dengan ancaman 5 tahun kurungan.
Reporter : Muhammad Ismail