NEWS

Polresta Kendari Kembali Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

1081
×

Polresta Kendari Kembali Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku saat di amankan tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pelaku berinisial S alias A (31) terkait kasus pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Jalan Martandu di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari,

AKP Fitrayadi mengatakan kejadian bermula saat orang tua korban (MUR) mendapatkan informasi bawah anaknya bernama Mawar (inisial) telah dicabuli oleh pelaku.

“Pada tanggal 26 April 2022 orang tua salah satu korban (MUR) mendapat informasi bahwa anaknya yg bernama AL di cabuli oleh Tersangka kemudian MUR menanyakan hal tersebut kepada anaknya Mawar dan membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli (sekitar bulan Desember 2021),” ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga : HIMPSI Sultra Beri Tips Cegah Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak 

Dari kejadian itu keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polresta Kendari dengan laporan polisi No. :LP/28/IV/2022/Sultra/Resta Kendari tanggal 29 April 2022. Dan pada Jumat, 13 Mei 2022, sekitar pukul 15.30 Wita, tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankannya pelaku.

Selain terhadap Korban di atas, diduga juga pelaku melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap tiga korban yang juga masih di bawah umur, namun di waktu yang berbeda sejak dari tahun 2019 sampai 2021.

Diketahui, sebelumnya pelaku adalah salah satu karyawan di UD. Maju Martandu Andonohu yang bekerja sebagai teknisi motor.

“Dari perbuatannya itu saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal Persetubuhan dan atau Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 tahun 2017,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page