Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Nikmati Sensasi Seafood di Ikon Kota, Rumah Makan Teluk Kendari 2 Jadi Primadona Ngabuburit
- Hotel Qubah 9 Kendari menghadirkan program berbuka puasa bertajuk Maidah Iftar Ramadhan
- MBG di Konawe: Program Baik yang Dipahami Salah, Korwil BGN Klarifikasi Fakta Sebenarnya!
- IM3 Hadirkan Promo Spesial di Kampoeng Ramadhan Anjungan Teluk Kendari
- Dishub Sultra Siapkan Strategi Khusus Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026
- Kapolda Sultra dan Pejabat Utama Jalani Tes Urine Mendadak, Seluruhnya Negatif
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)











