Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Polsek Benua Respon Cepat, Cek Isu Sabung Ayam, Hasilnya NIHIL dan Ajak Warga Bijak Bermedsos
- Respon Cepat Call Center 110, Tim Patroli Perintis Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Kendari
- Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di GEPSULTRA Galilea Baruga, Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Kepedulian Sosial
- Panas di Lambuya, Aliansi Masyarakat Amberi Kecam Kades dan Desak DPRD Konawe Segera Gelar RDP Terbuka PLTD
- Direktur MEK TV Serahkan Penghargaan kepada Kasi Intel Kejari Wakatobi usai Live Bahas Bahaya Judol di Jaksa Menjawab
- WEBINAR NASIONAL TERBUKA UNTUK UMUM
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)











