Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Polda Sultra Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Menyongsong Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026
- Malyqa Aurora Wakili Sultra di Ajang Supra Stars Indonesia 2026
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)











