Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- PWI Sebut Kepala BRI Baubau Terancam Pidana karena Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalis
- Sekda Sultra Lepas Ekpedisi Rupiah Berdaulat ke Wakatobi
- Diskominfo Sultra Bahas Cara Menangkal Ancaman Pengguna Internet
- Tokoh Masyarakat Bondoala Sam Barli sebut Harmin Ramba akan Jadi Bupati 2024-2029
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)