Reporter: Ali
Editor : Kang Upi
LABUNGKARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam bertransaksi jual beli kendaraan.
Pasalnya, saat ini banyak beredar kendaraan ilegal, yang dapat menjerat pidana bagi mereka yang memperjual belikan kendaraan tersebut.
Diungkapkan Kapolsek Gu, AKP Suriadin, SH, MH, masyarakat harus teliti saat membeli kendaraan. Menurutnya tidak hanya penjual yang dapat dijerat tetapi membeli juga termasuk tindak pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Sanksinya hukuman penjara empat tahun. Masyarakat perlu mengetahui bahwa bersengkongkol, membeli barang atau kendaraan yang diperoleh dari hasil hasil kejahatan merupakan tindak melawan hukum” tegas Suriadin.
Mantan Kapolsek KP3 Baubau ini berpesan untuk terhindar dari perkara jual beli kendaraan ilegal tersebut, masyarakat disarankan agar meminta dokumen sah atas kendaraan yang hendak dibelinya sebelum transaksi.
“Sebelum beli kendaraan periksa dulu surat suratnya. Jika meragukan segera temui polisi sehingga kepolisian bisa melakukan pengecekan. Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan hal mencurigakan terkait tindak pidana dapat memperkecil ruang pelaku,” tambahnya.
Baca Juga:
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
- IMM Kota Kendari Gelar Aksi di Polda Sultra, Desak Evaluasi Kapolres Bombana
- Polda Sultra Fasilitasi 50 Personel Miliki Rumah Subsidi di Kaba Residence
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati HUT ke-66 Kabupaten Konawe di Gedung DPRD Konawe, Selasa (3/3/2026).
- Promo Terbatas Maret 2026, INFORMA Kendari Beri Cashback hingga 10% untuk Member dan Nasabah BRI
Terkait peredaran kendaraan ilegal yang diduga hasil tidak pidana pencurian kendaraan motor (Curanmor), Jajaran Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku curanmor berinisial S (29), Senin (26/8/2019) lalu di Buteng.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor berbagai jenis. Atas perbuaatannyaa tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. / A











