BAUBAUKONAWE

Polsek Wolio Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Tandon

991
×

Polsek Wolio Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Tandon

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Wolio, Iptu M Aziz P (Tengah) saat rilis kasus pencurian tandon.

BAUBAU, Mediakendari.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio Kepolisian Resort (Polres) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua terduga pelaku pencurian tandon inisial LR (23) dan SR (18).

Kapolsek Wolio, Iptu M Aziz P mengungkapkan para terduga pelaku beraksi sejak Agustus 2023 lalu. Namun, polisi baru berhasil meringkus dua pelaku pada Sabtu, 11 November 2023 lalu.

“Mereka berboncengan memakai motor. Masing-masing pelaku punya peran. Satu memantau situasi, satunya memeriksa tandon. Kalau ada airnya langsung dikuras supaya mudah diangkut,” ungkap Iptu Aziz saat jumpa pers di Polsek Wolio, Selasa 14 November 2023.

Aziz menerangkan setelah tandon sudah kosong tak memiliki air lagi, kedua pelaku akan memanggil mobil pick dengan cara memberhentikan yang kebetulan melewati tempat kejadian perkara (TKP) atau langsung datang ke Umna Wolio Plaza yang sering menjadi lokasi mangkal supir mobil pick up.

Ia menyebut, tandon yang dicuri dijual oleh pelaku dengan harga beragam mulai dari Rp 750 ribu yang berukuran 1050 liter. Sedangkan tandon berukuran 1100 liter dan 1200 liter dijual seharga Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Total ada 14 TKP berlangsungnya pencurian yaitu di jalan cendana, di jalan sirullah, lorong Taksi jalan La Ode Puka, Kilometer 5 dekat BTN Bukit Sari, jalan Palagimata sebelum kantor Capil, jalan Palagimata simpang 5 kantor DPRD, jalan Bakti Abri, BTN Inulgi, lorong SKB, lorong gudang jambu mete kilometer 2, depan lorong gudang jambu mete kilometer 2, BTN Inulgi, dekat masjid palatiga dan satu lokasi yang belum diingat sama pelaku.

Selain tandon, barang bukti yang diamankan polisi juga berupa, sebuah speaker, AC, enam lembar sarung buton, sebuah televisi dan sebuah alat mesin pemotong rumput.

“Jadi mereka ini mengambil apapun benda berharga di dalam rumah yang dimasuki dengan cara merusak jendela atau pintu,” ujarnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4 KUHP junto pasal 362 KUHP serta pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page