NEWS

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri karena Harta Gono-gini

839
×

Pria di Kendari Parangi Mantan Istri karena Harta Gono-gini

Sebarkan artikel ini
Tambak korban (kiri) dan pelaku S (40)

KENDARI – Seorang pria berinisial S (40) nekat menganiaya mantan istrinya karena kesal tawaran harga untuk membeli sebuah rumah gono-gini ditolak.

Korban tersebut bernama Wasria (34). Ia mengalami luka serius hingga kulit kepalanya terkelupas akibat sabetan parang yang dilakukan oleh pelaku di salah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 4 Juni 2022, sekira pukul 07.30 WITA.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Ia mengatakan kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi kamar kos korban dengan membawa sebillah parang untuk membicarakan harta gono-gini sebuah rumah yang ditinggali oleh pelaku.

“Tersangka menyimpan parang yang dibawanya tersebut di depan pintu kamar kost tempat korban. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar kost tersebut dengan tujuan untuk membicarakan tentang harta gono-gini berupa rumah yang ditinggali oleh tersangka karena tersangka dan Korban telah resmi bercerai pada tahun 2021,” bebernya, Sabtu (04/06/22).

Baca Juga : Lukman Abunawas Lantik Pengurus Bamusi Konawe Masa Bakti 2022-2027

Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban bahwa rumah tersebut untuk tidak dijual kepada orang lain. Sebab dirinya akan membelinya.

Namun tawaran itu mendapatkan penolakan dari sang korban. Sebab tawaran

harga yang ditawarkan dari pelaku sangat murah, sehingga terjadinya sebuah pertengkaran.

Baca Juga : Kalla Toyota Anduonohu Hadirkan Promo Juni 2022, ini Daftarnya!

“Kemudian Tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawanya yang disimpan di depan kamar kost, kemudian tersangka memarangi korban secara berulang kali dengan membabi buta dan mengenai bagian tubuh korban dan mengeluarkan darah” urai Fitrayadi.

Lebih lanjut, Fitrayadi merincikan, setelah memarangi korban pelaku kemudian meninggalkan tempat dan menyerahkan dirinya ke Polresta Kendari.

Atas perbutannya itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page