Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Kehadiran minimarket Indomaret di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai diskusi pro dan kontra, baik di media sosial maupun warung-warung kopi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kolut, Muhammad Yasin menyebut, keberadaan Indomaret dianggap dilema. Pasalnya, pemerintah memikirkan masyarakat dan disisi lain Indomaret berizin resmi.
“Pemerintah juga tidak bisa untuk melarang, karena jangan sampai dianggap diskriminasi,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/01/2020).
Kata dia, jika dianggap kontra, masyarakat dapat mendirikan badan usaha yang sama dengan Indomaret.
“Kalau usaha masyarakat tersebut sudah ada melalui korporasi, pasti masyarakat akan lebih memilih belanja disitu. Ini bisa membuat perusahaan tersebut pergi, karena sudah tidak ada lagi yang belanja di perusahaan itu,” paparnya.
BACA JUGA :
- Kasi Pidum Kejari Konawe Ajak Tahanan Salat Berjamaah, Ingatkan Dampak Perbuatan terhadap Keluarga
- Humas PT Tiran Enggan Klarifikasi Sanksi Satgas PKH, GERAK Sultra Minta Menteri Amran Evaluasi Kinerja Lapili
- CBD Konawe Utara Belum Difungsikan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak, GERAK-SULTRA Desak Kejati Turun
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolut, Risal Natsir S.Ag melalui sambungan telepon, mengaku baru mengetahui keberadaan Indomaret.
Kata Risal lagi, pihak perusahaan atau manajemen Indomaret sama sekali belum pernah datang ke kantornya.
“Jangankan ke kantor, melalui telepon saja belum pernah,” tuturnya. (A)











