Reporter: Pendi
Editor: La Ode Adnan Irham
LASUSUA – Kehadiran minimarket Indomaret di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai diskusi pro dan kontra, baik di media sosial maupun warung-warung kopi.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kolut, Muhammad Yasin menyebut, keberadaan Indomaret dianggap dilema. Pasalnya, pemerintah memikirkan masyarakat dan disisi lain Indomaret berizin resmi.
“Pemerintah juga tidak bisa untuk melarang, karena jangan sampai dianggap diskriminasi,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/01/2020).
Kata dia, jika dianggap kontra, masyarakat dapat mendirikan badan usaha yang sama dengan Indomaret.
“Kalau usaha masyarakat tersebut sudah ada melalui korporasi, pasti masyarakat akan lebih memilih belanja disitu. Ini bisa membuat perusahaan tersebut pergi, karena sudah tidak ada lagi yang belanja di perusahaan itu,” paparnya.
BACA JUGA :
- Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- Presiden Prabowo Resmikan 1.179 SPPG dan 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri, SPPG Polresta Kendari Ikut Diluncurkan
- Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Kendari Barat, Polisi Amankan 21,86 Gram Barang Bukti
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolut, Risal Natsir S.Ag melalui sambungan telepon, mengaku baru mengetahui keberadaan Indomaret.
Kata Risal lagi, pihak perusahaan atau manajemen Indomaret sama sekali belum pernah datang ke kantornya.
“Jangankan ke kantor, melalui telepon saja belum pernah,” tuturnya. (A)
