MUNA – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, La Saemuna terus berproses. Saat ini terganjal di internal partai sendiri. Hasil mediasi pada Rabu 12 Mei 2022 Partai yang dipimpin Waode Nurhayati (WON) tersebut telah disampaikan ke DPP Hanura di Jakarta.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Muna, La Ode Muhram Naadu menyampaikan bahwa belum ada tindaklanjut atas hasil mediasi tersebut, olehnya itu masalah ini masih mandek di internal.
“Kami sudah kroscek di DPP tertanggal 31 Mei 2022, belum ada tindaklanjut hasil mediasi. Meski sudah ada SK PAW, kan petunjuknya adalah dikembalikan ke daerah untuk mediasi dulu. Olehnya itu ini masih mandek di internal, pihak lain harap tahan diri. Ini masih internal ya, mohon dihormati,” ujar Muhram Naadu.
Terkait tudingan bahwa proses PAW Ketua akan menghambat kerja-kerja di DPRD, Muhram tidak mau jauh menanggapi. Menurutnya wajar saja ada akan isu tersebut.
Baca Juga : Wali Kota Kendari : Festival Bulutangkis Jadi Ajang Penyaluran Bakat Anak Muda
“Tidak usah jauh ditanggapi. Isu tersebut pasti akan digiring menyandera agenda lain. Padahal semua agenda di DPRD masih bisa berproses. Ketua DPRD masih Pak Saemuna kok, agenda lain ya jalan saja. Usulan AKD ya usul saja sambil hormati proses PAW yang masih berjalan, kan bisa gitu,” ujar Muhram Naadu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Surat PAW tersebut masih berproses di meja pimpinan DPRD. Tercatat dua orang anggota legislatif, yakni Andi Sapri dari Partai PDI-P dan Syukri dari Partai Demokrat menyoroti lambannya prosesnya dan akan mengganggu agenda lain. Pimpinan DPRD masih menunggu proses sampai sifatnya final. Sikap tersebut direspon positif oleh Muhram Naadu.
“Pimpinan DPRD sudah benar. Mereka paham prosedur dan menghormati proses serta kewenangan masing-masing pihak. Di mana-mana, proses PAW begini memang seperti ini. Dihormati proses internal Partai. Jadi sikap mereka sudah tepat. Kalau ada gugatan hukum yang bergulir kan mereka (pimpinan) juga bisa kena. Kami sudah siapkan itu. Jadi bukan hanya ke Mahkamah Partai. Jadi sudah tepat mereka pasti hati-hati,” jelas Muhram Naadu.
Sementara itu, sikap Partai Hanura yang belum mengusulkan AKD tersebut mendapat sorotan dari Barisan Pemuda Pemerhati Politik Muna (BP3M). Ketua BP3M, Alnikmaber mengatakan perihal surat pergantian Ketua DPRD saat ini masih diproses. Berbeda halnya dengan pengajuan AKD yang sifatnya hanya pengusulan biasa.
Alnikmaber menjelaskan bahwa surat pengusulan pergantian Ketua DPRD itu sedang dalam proses, bukannya tidak diproses. Buktinya sudah ada disposisi dengan catatan yang harus dipenuhi.
Baca Juga : APRI Kolut Temukan Tiga Jetty Diduga Tidak Punya Izin
“Pengusulan pergantian Ketua DPRD itu sudah diproses. Namun notabene kan ada catatan yang harus dipenuhi. Disitu masih ada hak yang harus dipertimbangkan juga. Tidak boleh grasa-grusu. Ada tatibnya. Kalau pengusulan AKD itu sifatnya pengusulan biasa, tidak ada hak orang lain yang masih berproses, jadi jangan seolah-olah membuat narasi bahwa harus ganti Ketua dulu baru usul AKD. Seolah-olah mau menyandera antara kepentingan DPRD dengan kepentingan Partai,” sorot Alnikmaber.
Alnikmaber juga menyoroti dua oknum anggota legislatif yakni Andi Sapri dari Partai PDI-P dan Syukri dari Partai Demokrat yang mencoba menggiring isu bahwa banyak agenda lain terhambat, seperti pembahasan APBD.
Perihal peristiwa pembahasan APBD Perubahan tidak dievaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akibat pihak eksekutif terlambat menyerahkan dokumen APBD Perubahan, Alnikmaber menjelaskan bahwa soal itu berbeda dengan sebab ini. Jangan disamakan dan digiring narasinya bahwa harus PAW dulu biar tidak terhambat pembahasan APBD.
“Ini framing yang keliru. APBD tahun lalu permasalahannya berbeda. Publik harus jelas menerima informasi dari seorang anggota legislatif. Wakil rakyat harus jujur dan apa adanya. Ini menjadi catatan konstituen. Kasus kemarin tidak sama hari ini. Jangan lagi digiring bahwa akan saling sandera,” tukasnya.
Penulis : Arto Rasyid