Redaksi
KENDARI – Protokoler lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe dituntut miliki tiga kemampuan untuk menunjang kinerjanya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand, pada pembukaan pendidikan dan katihan (Diklat) keprotokolan daerah, Senin (16/12/2019).
“Setidaknya dibutuhkan tiga hal yang harus dimiliki petugas protokol dalam mendukung penguasaan kegiatan keprotokolan, tiga hal utama tersebut yaitu pengetahuan, kemampuan dan sikap,” papar Ferdinand.
Hal itu juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan mengenai tata tempat, upacara, dan tata penghormatan sesuai arah dan kedudukannya.
Ferdinand menjelaskan, Diklat salah satu bentuk pembinaan yang kesemuanya terangkum dalam manajemen kepegawaian. Melalui Diklat, pegawai akan mengalami peningkatan sumber daya maupun kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya itu perlu ditunjang dengan semangat dan motivasi tinggi ditengah perubahan lingkungan politik, ekonomi, sosial dan teknologi yang begitu pesat,” terangnya.
Baca Juga :
- Bengkel Seni FISIP UHO Bangkit! Resmi Lantik 73 Anggota Baru di 5 Divisi, Siap Guncang Panggung Seni Kampus
- Jelang HUT ke-75 Humas Polri, Kabag SDM Polres Konsel AKP Sriyanto Pimpin Bakti Sosial di Gereja Siloam : Indahnya Toleransi Polri Bersama Masyarakat
- Bukan Razia, Bukan Penindakan, Fenomena Polri di Jalan di Sultra: Kapolda Atur Lalin, Wakapolda Apel di SMA, Kapolres Konawe Sebrangkan Siswa
Ia berharap, dengan Diklat ini petugas protokol mampu meningkatkan pemahamam dan pengetahuannya mengenai mamanemen keprotokolan, etika dan estetika seorang petugas protokol.
“Saya harap, peserta Diklat dapat mengikuti pelatihan ini secara seksama dan bersungguh-sungguh agar mendapat mengetahuan dan wawasan secara tepat untuk diterapkan dilingkungan instansi masing-masing,” pungkasnya.











