Redaksi
KENDARI – Protokoler lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe dituntut miliki tiga kemampuan untuk menunjang kinerjanya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang keprotokolan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Konawe, Ferdinand, pada pembukaan pendidikan dan katihan (Diklat) keprotokolan daerah, Senin (16/12/2019).
“Setidaknya dibutuhkan tiga hal yang harus dimiliki petugas protokol dalam mendukung penguasaan kegiatan keprotokolan, tiga hal utama tersebut yaitu pengetahuan, kemampuan dan sikap,” papar Ferdinand.
Hal itu juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2018 tentang keprotokolan mengenai tata tempat, upacara, dan tata penghormatan sesuai arah dan kedudukannya.
Ferdinand menjelaskan, Diklat salah satu bentuk pembinaan yang kesemuanya terangkum dalam manajemen kepegawaian. Melalui Diklat, pegawai akan mengalami peningkatan sumber daya maupun kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Olehnya itu perlu ditunjang dengan semangat dan motivasi tinggi ditengah perubahan lingkungan politik, ekonomi, sosial dan teknologi yang begitu pesat,” terangnya.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
Ia berharap, dengan Diklat ini petugas protokol mampu meningkatkan pemahamam dan pengetahuannya mengenai mamanemen keprotokolan, etika dan estetika seorang petugas protokol.
“Saya harap, peserta Diklat dapat mengikuti pelatihan ini secara seksama dan bersungguh-sungguh agar mendapat mengetahuan dan wawasan secara tepat untuk diterapkan dilingkungan instansi masing-masing,” pungkasnya.