Reporter: Mumun
Editor: Taya
WANGGUDU – PT Bumi Konawe Minerina (BKM) yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel yang sedang beraktivitas di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dituding enggan membayar hak para pemilik lahan.
Salah seorang pemilik lahan, Cakunda menganggap PT BKM sebagai perusahaan nikel yang bandel. Pasalnya, puluhan tongkang ore nikel telah dimuat namun janji untuk membayar hak pemilik lahan sampai saat ini tak kunjung direalisasikan.
“Ada 46 hektare lahan kami di dalam IUP PT BKM. Hasil pertemuan kami diminta urus legalitas dan itu sudah lengkap semua. Ada yang sudah ada sertifikat dan SKT,” katanya, Jumat (28/11/2019).
Menurut dia, selaku perwakilan pemilik lahan selalu menghubungi humas PT BKM, akan tetapi dari perwakilan perusahaan selalu dijanji menunggu, padahal telah pengapalan.
BACA JUGA:
- Besok, Ketua DPD Gerindra Sultra Resmikan Jalan Rawua – Puuloro Sepanjang 1,7 KM
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Harmin Ramba, Dessy dan Ketua DPD Gerindra Sultra Ziarah Makam Ponggawa Karaeng Watukila di Tongauna
“Inisiatif perusahaan tidak ada untuk merealisasikan hak kami selaku pemilik lahan. Saya sudah sampaikan tapi tidak ada respon baik dan selalu dijanji. Sampai kapan itu janji, apa kami harus menunggu sampai ore dilahan kami habis mereka jual,” kesalnya.
Humas PT BKM, Kahar mengatakan jika pihak perusahaan masih terus melakukan koordinasi dengan pemilik lahan. Namun, untuk kejelasan pembayaran pihaknya belum dapat memastikan.
“Untuk pembayarannya kapan kami belum tau karena kita masih mau ukur ulang lahannya. Jangan sampai kami selesaikan muncul lagi masalah baru,” katanya.(B)