KONAWE SELATAN – Humas perusahaan tambang PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berinvestasi di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Airin Sakoya merasa pihaknya sah melakukan pemuatan ore nikel.
Airin menuturkan saat ini PT GMS telah melakukan aktivitas pengapalan ore nikel yang didasari Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 15 Januari 2023.
“Kami pihak perusahaan tidak berani melakukan pemuatan ore nikel sebelum terbit dokumen RKAB,” ungkap Airin dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa 24 Januari 2023.
Senada dengan itu, Project Manager PT GMS, Muh Aris menyayangkan adanya pihak-pihak yang menuding PT GMS melakukan pemuatan ore nikel ilegal padahal PT GMS adalah perusahaan yang tertib administrasi dan menjunjung tinggi aturan hukum dan perundang-undangan dalam aktivitas pertambangan.
“Tidak mungkinlah kami melakukan pengapalan tanpa ada dokumen legal. Begitu pula produksi. Semua sudah ada izin, baik produksi dan pemuatan ore nikel. Pemuatan ore nikel didasarkan dengan terbitnya RKAB,” ungkap Aris.
Aris menegaskan PT GMS tidak akan berani melakukan aktivitas yang melawan hukum jika tidak disertai dengan dokumen yang legal.
“Kami berharap masyarakat tidak asal menduga-duga yang sampai menimbulkan isu kepada aktivitas investasi kami, karena hanya merugikan banyak masyarakat utamanya lingkar tambang,” ungkap Aris.
Statemen manajemen PT GMS itu menyusul adanya aksi ujuk rasa Badan Penelitian Aset Negara dan Lembaga Aliansi Indonesia Sulawesi Tenggara, di Kantor ESDM dan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (24/01/2023) yang menuntut agar Aktivitas PT GMS dihentikan. Pengunjuk rasa beranggapan aktivitas pemuatan ore nikel PT GMS tidak dilengkapi dokumen RKAB.
Penulis : Erlin