KENDARI – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) meminta pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyegel jetty PT Tiran Indonesia (TI) karena jetty dimaksud merupakan milik PT KDI.
“Untuk itu kita inginkan agar kepolisian daerah Sultra segera melakukan Police Line sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” ungkap Kuasa Hukum PT KDI, Andri Darmawan dalam keterangannya ditulis Selasa, 17 Mei 2022.
Andri mengatakan pihaknya memasang papan plang di sekitar Jetty yang bertuliskan dilarang masuk ke wilayah Jetty PT KDI tanpa ijin berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2011.
Baca Juga : BKKBN Sultra Evaluasi Kinerja Penyuluh KB
“Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan bahwa lokasi Jetty yang terletak di Desa Matarape adalah Jetty PT KDI. Dan dokumen – dokumen saat Jetty tersebut di bangun oleh PT KDI masih kita simpan. Jadi semua bukti – buktinya lengkap, termasuk waktu PT Tiran Indonesia ingin menggunakan Jetty tersebut,” katanya.
Ia membeberkan di tahun 2017, PT TI pernah memasukkan permohonan ke PT KDI untuk kerja sama dalam hal penggunaan Jetty tersebut. Namun, di tengah perjalanan PT TImengambil alih secara tidak sah dan membuatkan izin yang mana izinnya juga salah. Begitupun dokumen – dokumen yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) yang disebutkan bahwa Jetty TI ini adalah JO atau kerja sama dengan PT KDI.
“Jadi semua dokumen sudah kita pegang bahwa awalnya Jetty tersebut memang milik PT KDI yang sekarang diduga diserobot dan digunakan tanpa ijin oleh PT TI. Memang PT TI mengurus perijinan tapi salah obyek karena perijinannya di Konawe Utara. Sementara di sini jelas kalau titik obyek Jetty tersebut berada di Desa Matarape, Sulawesi Tengah, bukan di Desa Lameruru, Sulawesi Tenggara sehingga perijinannya itu salah,” terangnya.
Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan Kendari Ungkap Pestisida Pengusir Hama
Ia mengaku PT KDI sudah berupaya melakukan cara persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali. Tetapi tidak pernah ditanggapi oleh PT TI Sehingga sekarang dilakukan proses hukum.
“Kita sudah melakukan upaya dengan jalan persuasif dan memberikan somasi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah ditanggapi oleh PT TI, sehingga akhirnya kita tempuh proses hukum. Jadi semua kita serahkan ke proses hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PT TI, Lapili mengatakan bahwa dirinya belum menerima informasi langsung dari lokasi.
“Untuk sementara saya belum bisa memberikan keterangan terkait pemasangan papan plan tersebut, karena saya belum menerima informasi langsung dari lokasi. Nantilah setelah ada informasi, baru saya akan kabari,” ujarnya. (Adm).
Reporter : Redaksi
Facebook : Mediakendari