Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam pidana jika terbukti beraktivitas di hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu diungkapkan Kesat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat dihubungi medikendari.com beberapa waktu lalu.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya telah melakukan cek lokasi, dan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak perusahaan guna menindak lanjuti aduan masyarakat yang menyebut PT KKU diduga beraktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Pihaknya, kata Rahcmat, masih akan mengambil keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, di Kendari.
Jika nantinya hasil pemeriksaan saksi ahli menyebut bahwa PT KKU merambah kawasan hutab tanpa IPPKH, maka perusahaan tersebut terancam tindak pidana kehutanan.
“Kita masih melakukan penyelidikan, sudah turun ke lapangan, kami juga akan minta keterangan saksi ahli dari BPKH Sultra di Kendari, jika keterangan saksi ahli terkait lokasi aktivitas PT KKU di kawasan itu, maka pihak perusahaan bisa dikenakan pidana kehutanan,” jelas dia.
Baca Juga:
- Lantik 3 Pj Bupati, Penjabat Gubernur Sultra : Jabatan sebagai Pj Bupati adalah tugas tambahan sebagai ASN jangan lupakan tanggung jawab utama dan jabatan Anda sebelumnya
- Pj Bupati Harmin Ramba Berikan Motivasi Anggota Paskibraka Persiapan Hari Pancasila
- Serahkan Mobil Mabulance Desa, Harmin Ramba Bilang Semoga mobil ambulance ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Desa Barowila
- Dinsos Tangani Kemiskinan Ekstrim Di Kota Kendari
- Hadiri SPBE Summit 2024 dan Peluncuran GovTech Indonesia, Pj Gubernur Sultra : Dukung Kebijakan Presiden
- Pj Bupati Harmin Ramba Buka Sosialisasi APDESI dan Penandatanganan MOU dengan Kejari Konawe
“Keterangan saksi ahli dibutuhkan, untuk melihat titik koordinat lokasi PT KKU, apakah dikawasan hutan atau bukan, kalau beraktivitas di kawasan hutan, ada tidak IPPKHnya,” sambungnya.
Sebelumnya, massa dari Forum Aktivis Pemerihati Lingkungan dan Pertambangan Sultra, juga berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sultra, tentang dugaan aktivitas PT KKU diluar IPPKH yang telah ditentukan.